Hukum Kartu Kredit

Desember 27, 2008

Syaikh Ibnu Jibrin
Pertanyaan:  Saya mempunyai kartu bank yang disebut dengan Kartu Kredit. Melalui keanggotaan ini saya bisa membeli setiap kebutuhan yang saya perlukan, khususnya ketika dalam perjalanan di mana saya sangat antusias untuk tidak menggunakan uang, karena untuk menjaga keamanan dari pencurian dan kehilangan. Mengingat, keanggotaan pada kartu ini mewajibkan saya untuk membayar tagihan tahunan. Dalam hal ini, bank di mana saya berlangganan mengirimkan daftar bulanan bagi barang yang telah dibeli tanpa mengenakan biaya tambahan. Hanya saja, dalam kondisi saya tidak melunasi tagihan bulanan, maka dikenakan bunga atas hal itu. Perlu diketahui, bahwa saya tidak akan terlambat dalam membayar tagihan karena biayanya terpenuhi (ada). Apa hukum kartu tersebut?   Jawaban:
Dalam pandangan saya, tidak boleh berlangganan pada kartu seperti ini karena adanya tagihan tahunan diambil dari para anggota. Di samping itu, karena hal itu membuat anda dibatasi untuk tidak membeli kecuali dari orang-orang tertentu saja, atau bila anda terlambat melunasinya, maka bank tersebut akan menambah biaya bagi anda, dan tambahan biaya ini tidak lain adalah riba yang kentara, akan tetapi bila anda takut terjadi pencurian terhadap uang anda dalam kondisi perjalanan, maka mungkin dibolehkan menggunakan kartu tersebut sesuai ukuran keperluannya saja.
Rujukan: Al-Lu’lu’ Al-Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, Hal.206,207. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Entry Filed under: Riba. .


 

Desember 2008
S S R K J S M
    Jan »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

RSS Website Muslim

RSS Blog Muslim

Kategori

Blogroll

Muslim Link

Blog Stats