Barang yang Telah Dibeli Tidak Boleh Dikembalikan atau Ditukar?

Lajnah Daimah
Pertanyaan:  Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, wa badu: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buh’ts Al-llmiyyah wal-Ifta telah mengkaji surat yang ditujukan kepada Samahatusy Syaikh, yang mulia, Mufti Umum. Surat tersebut dilayangkan oleh pengaju fatwa, bernama Dr. Abdul Muhsin ad-Dawud. Surat tersebut telah diteruskan kepada Al-Lajnah dari sekretariat umum Haiah Kibaril Ulama (Persatuan Ulama-Ulama Besar), No.3577, tanggal 17-8-1415 H. Yang bersangkutan mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi “Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!” yang ditulis oleh sebagian pemilik pusat-pusat perbelanjaan pada kuintansi yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?    Jawaban: (lagi…)

Januari 6, 2009 at 5:36 am Tinggalkan komentar

Hukum Kartu Kredit

Syaikh Ibnu Jibrin
Pertanyaan:  Saya mempunyai kartu bank yang disebut dengan Kartu Kredit. Melalui keanggotaan ini saya bisa membeli setiap kebutuhan yang saya perlukan, khususnya ketika dalam perjalanan di mana saya sangat antusias untuk tidak menggunakan uang, karena untuk menjaga keamanan dari pencurian dan kehilangan. Mengingat, keanggotaan pada kartu ini mewajibkan saya untuk membayar tagihan tahunan. Dalam hal ini, bank di mana saya berlangganan mengirimkan daftar bulanan bagi barang yang telah dibeli tanpa mengenakan biaya tambahan. Hanya saja, dalam kondisi saya tidak melunasi tagihan bulanan, maka dikenakan bunga atas hal itu. Perlu diketahui, bahwa saya tidak akan terlambat dalam membayar tagihan karena biayanya terpenuhi (ada). Apa hukum kartu tersebut?   Jawaban: (lagi…)

Desember 27, 2008 at 3:55 am Tinggalkan komentar

Bolehkah Jual Beli Lewat Internet?

Syaikh Ibnu Jibrin
Pertanyaan:  Beberapa hari belakangan ini sering dilakukan proses penjualan melalui jaringan internet, apa hukumnya menurut syari’at?, kami mohon diberi fatwa mengenai hal itu, semoga anda diganjar pahala oleh Allah.   Jawaban: (lagi…)

Desember 26, 2008 at 3:09 am Tinggalkan komentar

Hukum Iming-iming Hadiah Dalam Menjual Barang

Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:  Telah populer dewasa ini, aktifitas sebagian lembaga dan pusat-pusat perbelanjaan yang mempublikasikan iklan-iklan di beberapa surat kabar dan media lainnya dengan menyediakan hadiah-hadiah bagi siapa saja yang membeli barang dagangan yang ditawarkannya. Hal ini menggoda sebagian orang untuk membeli dari tempat tersebut tanpa (melirik kepada) tempat selainnya atau membeli barang-barang yang sebenarnya dia tidak berminat tetapi hanya sekedar terobsesi untuk mendapatkan salah satu dari hadiah-hadiah tersebut, kami mohon penjelasan seputar hal itu!   Jawaban: (lagi…)

Desember 24, 2008 at 2:21 am Tinggalkan komentar

Nasihat Buat Para Pedagang

Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:  Samahatusy Syaikh, apa nasehat anda kepada para pedagang secara umum? Alangkah baiknya andaikata anda menjelaskan perbedaaan antara memakan dari penghasilan yang halal dan dari penghasilan yang haram. Semoga Allah membalaskan kebaikan bagi anda dan menjadikan ilmu anda bermanfaat.   Jawaban: (lagi…)

Desember 22, 2008 at 2:12 am Tinggalkan komentar

Tulisan Lebih Lama


Powered By

Pusat Herbal ALami

 

Januari 2012
S S R K J S M
« Jan    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

RSS Website Muslim

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Kategori

Blog Stats

  • 1,005 hits

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.